Breaking News
Loading...
Tuesday 23 December 2014

Berita |Keamana Pagan: Ditjen P2HP Sidak Formalin di Pasar Ikan Rejomulyo

REJOMULYO – Ratusan pedagang di Pasar Ikan Rejomulyo Semarang, Rabu (12/11) malam sekitar pukul 22.00, mendadak kaget dan bertanya-tanya. Aktivitas jual beli ikan sejenak terhenti saat puluhan petugas dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan monitoring atau inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan penggunaan zat formalin di pasar ikan terbesar di Kota Semarang tersebut. Zat formalin atau zat kimia yang sering dikenal untuk pengawet mayat tersebut dinilai masih rentan digunakan oleh para pedagang ikan untuk mengawetkan ikan dagangannya.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pengolahan Hasil, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Abdul Rokhman. Didampingi sejumlah staf, rombongan ini berkeliling di kios-kios pedagang ikan di Pasar Rejomulyo, Semarang.

Selama kurang lebih satu jam, tim yang melibatkan sejumlah peneliti dari Laboratorium Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan Kota Semarang meneliti sampel ikan yang diambil secara acak dari pasar tersebut. Ikan-ikan sampel itu langsung diteliti menggunakan alat khusus. Hasilnya, ikan-ikan di Pasar Rejomulyo Semarang dinyatakan steril dari zat formalin.

”Jika hasil tester menjadi warna ungu tua, maka ikan tersebut mengandung formalin. Di sini, ada tiga ikan sampel yang kami teliti tidak ditemukan zat formalin. Hal itu bisa dilihat dari kertas tester yang tidak berubah menjadi ungu tua,” jelas Abdul Rokhman, di sela-sela sidak di Pasar Ikan Rejomulyo.

Salah satu kios yang dinyatakan steril formalin adalah milik Romanah. Hasil tester itu pun disambut tepuk tangan oleh sejumlah pedagang di pasar tersebut. ”Horeeee….aman, aman, semoga laris, laris, laris….,” teriak sejumlah pedagang.

Abdul Rokhman kemudian menempelkan stiker bertulis ”Jangan Menggunakan Formalin!!!” di sejumlah kios.

Dikatakan Abdul Rokhman, sidak tersebut dalam rangka melakukan pemantauan di bulan mutu perikanan 2014. Kegiatan itu juga menjadi sosialisasi terkait bahayanya penggunaan zat formalin.

”Pedagang ikan masih rentan menggunakan larutan berbahaya tersebut sebagai pengawet ikan. Padahal jika dikonsumsi 2 sendok atau 30 ml saja, formalin bisa mengakibatkan kematian,” terangnya.

Dijelaskan, penggunaan formalin mengakibatkan perut terasa panas, mual, muntah, hingga kejang-kejang. Bahkan, lanjutnya, penggunaan formalin bisa menyebabkan kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, sistem susunan syaraf pusat, hingga ginjal.

”Hingga kini masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara ikan yang dilumuri formalin dan ikan segar biasa,” ujarnya.

Dia menerangkan, ikan yang mengandung formalin mempunyai ciri-ciri warna insang tua, daging berwarna putih bersih, bau menyengat, bau formalin, kulit cerah, daging kenyal, tidak mudah busuk, serta tidak dihinggapi lalat. ”Sedangkan ikan yang bebas formalin adalah warna insang merah segar, bau khas ikan, mudah busuk dan dikerubuti lalat,” tandasnya.

Sidak tersebut memang sengaja dilakukan malam hari, karena aktivitas pedagang ikan di Pasar Rejomulyo tersebut hanya malam hari, sejak pukul 20.00 hingga 04.00. Pagi harinya, ikan-ikan berbagai macam jenis itu telah beredar di pedagang pasar-pasar tradisional, ataupun konsumen ikan lain di Kota Semarang.

Sumber: radarsemarang.com

NOTE:
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk Kelautan dan Perikanan (Research and Development Center for Marine and Fisheries Product Processing and Biotechnology, BBP4KP) is the research center belonging government to make a product from fisheries and marine material. Many research is doing there include food product and nonfood product.
The term fish processing refers to the processes associated with fish and fish products between the time fish are caught or harvested, and the time the final product is delivered to the customer. Although the term refers specifically to fish, in practice it is extended to cover any aquatic organisms harvested for commercial purposes, whether caught in wild fisheries or harvested from aquaculture or fish farming.
Fish processing can be subdivided into fish handling, which is the preliminary processing of raw fish, and the manufacture of fish products. Another natural subdivision is into primary processing involved in the filleting and freezing of fresh fish for onward distribution to fresh fish retail and catering outlets, and the secondary processing that produces chilled, frozen and canned products for the retail and catering trades.

0 komentar:

Post a Comment

 
Toggle Footer