Breaking News
Loading...
Tuesday 23 December 2014

Berita Keamanan Pangan: 2015, Produk Perikanan Aceh Tamiang Bebas Bahan Kimia

ACEH – Pada tahun 2015 seluruh produk perikanan asal Kabupaten Aceh Tamiang harus bebas dari penggunaan bahan kimia seperti formalin. Untuk itu, sejak dini pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha perikanan, agar tidak menggunakan bahan berbahaya.

Seperti yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Tamiang, kamis (4/12) dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi bahan kimia berbahaya ke sejumlah pasar ikan.

Kemarin tiga pasar ikan disambangi, Pasar Pagi dan Pajak Kede Bawah, Kota Kualasimpang. Selanjutnya aparatur dinas menyusuri pasar ikan di pusat Kecamatan Bendahara (Sungaiyu).

"Kegiatan ini untuk sosialisasi kepada pedagang agar tidak menggunakan bahan kimia terhadap ikan yang akan dikonsumsi masyarakat. Jadi kami ingin melindungi masyarakat dari bahaya bahan kimia seperti formalin, borax dan lainya yang oleh oknum tertentu sering digunakan untuk pengawet ikan," ujar Kepala DKP Aceh Tamiang Ir Agustin kepada wartawan di sela melakukan kegiatan pembinaan.

Dia mengaku pihaknya tidak bisa mengetahui apakah sewaktu di pasar itu ikan diberi bahan pengawet atau tidak, karena untuk mengetahuinya harus dilakukan observasi laboratorium.

Namun, menurutnya, ada beberapa kiat untuk memilih ikan segar yang higienis dan bebas bahan pengawet, di antaranya dilihat dengan kasat mata ikan tidak rusak ketika disimpan selama tiga hari pada suhu kamar 25 derajat Celsius, insang ikan yang baik berwarna merah tua bukannya cemerlang atau merah segar. Lalu daging ikan putih bersih dan harus bau amis.

Sebaliknya, kata Agustin yang didampingi sejumlah pejabat internal DKP, ikan yang terkena pengawet biasanya lebih tahan lama dan tidak mudah busuk meski tidak diberi es, serta ikan tersebut dijauhi lalat.

"Saat ini masih tahap pembinaan dari internal DKP, mungkin ke depan program ini akan melibatkan unsur BPOM dan Dinas Kesehatan secara berkala dilakukan setiap tiga bulan sekali. Nantinya bagi para pedagang akan diberi sertifikat bebas formalin, sehingga kosumen akan merasa nyaman ketika membeli dari mereka," paparnya.

Sementara Saparuddin (50), seorang penjual ikan di Pasar Pagi Kualasimpang menyambut baik program DKP Aceh Tamiang yang akan memberikan sertifikat bebas formalin kepada pedagang ikan.

"Karena dengan sertifikat itu calon pembeli akan yakin bahwa ikan yang kami jual bebas dari formalin," ucapnya.

Sumber: medanbisnisdaily.com

NOTE:
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk Kelautan dan Perikanan (Research and Development Center for Marine and Fisheries Product Processing and Biotechnology, BBP4KP) is the research center belonging government to make a product from fisheries and marine material. Many research is doing there include food product and nonfood product.
The term fish processing refers to the processes associated with fish and fish products between the time fish are caught or harvested, and the time the final product is delivered to the customer. Although the term refers specifically to fish, in practice it is extended to cover any aquatic organisms harvested for commercial purposes, whether caught in wild fisheries or harvested from aquaculture or fish farming.
Fish processing can be subdivided into fish handling, which is the preliminary processing of raw fish, and the manufacture of fish products. Another natural subdivision is into primary processing involved in the filleting and freezing of fresh fish for onward distribution to fresh fish retail and catering outlets, and the secondary processing that produces chilled, frozen and canned products for the retail and catering trades.
Next
This is the most recent post.
Older Post

1 komentar:

 
Toggle Footer